Beranda | Artikel
Hukum Bisnis Warnet
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:
Apa hukum bekerja dan invest bisnis warnet dalam kondisi sebagian pengunjung warnet mengakses situs-situs yang diharamkan oleh syariat?

Apakah aku yang bekerja di warnet menanggung dosa pengunjung yang semacam itu ataukah hanya pengunjung itu sendiri yang menanggung dosa?

Jawaban:
Tidak boleh bekerja dan invest di bisnis warnet kecuali jika warnet tersebut bersih dari kemungkaran di antara adalah dengan tidak memberikan peluang kepada para pengunjung untuk mengakses situs-situs haram dengan mem-protect komputer atau dengan mengusirnya jika dia berkeras kepala mengakses situs-situs terlarang. Hal ini karena mengingat firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah itu sangat keras hukumannya.” (QS. Al-Maidah: 2).

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرائيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil itu dilaknat melalui lisan Daud dan Isa putra Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. Mereka tidak melarang kemungkaran yang mereka lakukan. Sungguh jelek apa yang mereka lakukan.” (QS. Al-Maidah: 78-79)

” من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا ، ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا “

Nabi bersabda, “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang-orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan atau keburukan maka dia menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikuti ajakannya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)

” من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان “

Nabi bersabda, “Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka hendaknya dia ubah dengan lisannya. Jika tidak mampu maka hendaknya dia ubah dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim)

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Mengingkari kemungkaran dengan hati adalah kewajiban semua orang dan bentuknya adalah membenci dan tidak suka dengan kemungkaran tersebut, meninggalkan pelakunya manakala tidak mampu untuk mengingkari kemungkaran dengan tangan dan lisan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وإذا رأيت الذين يخوضون في آياتنا فأعرض عنهم حتى يخوضوا في حديث غيره وإما ينسينك الشيطان فلا تقعد بعد الذكرى مع القوم الظالمين

“Jika engkau lihat orang-orang yang berbicara untuk mendustakan ayat-ayat Kami maka berpalinglah dari mereka sehingga mereka membicarakan hal selainnya. Jika setan membuatmu lupa maka setelah ingat janganlah engkau duduk dengan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-An’am: 68) (Ad-Durar As-Saniyyah fi Al-Ajwibah An-Najdiyyah 16:142).

Jika tidak memungkinkan me-manage warnet sebagaimana uraian di atas dan mencegah berbagai kemungkaran yang terjadi padanya, maka tidak boleh berbisnis warnet dalam rangka menjaga diri supaya tidak terjatuh dalam dosa dan maksiat.

Jika anda tinggalkan pekerjaan dan bisnis ini karena hendak mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhi pekerjaan-pekerjaan yang meragukan maka bergembiralah dengan hadis Nabi, “Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka niscaya akan Allah ganti dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad). [islamqa.com]

Artikel www.PengusahaMuslim.com

——————-

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]



Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2626-hukum-bisnis-warnet-1389.html